BALIKPAPAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PAN, Sigit Wibowo, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Prapatan RT 28, tepatnya di belakang Puskesmas Prapatan, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Jumat (2/5/2025).
Dalam acara tersebut, Sigit Wibowo menghadirkan akademisi dari Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya, sebagai narasumber, serta Joko Prasetyo sebagai moderator. Kegiatan ini dihadiri oleh warga RT 28 dan RT 29, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta tamu undangan lainnya.
Menurut Sigit, kegiatan Sosper ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Perda ini menjadi tanggung jawab kami sebagai anggota DPRD untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota,” ujar Sigit.
Ia menjelaskan, Perda tersebut memuat sejumlah perubahan, termasuk penambahan jenis pajak seperti Pajak atas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pajak-pajak yang menjadi kewenangan provinsi meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan Pajak MBLB.
Narasumber Wawan Sanjaya menambahkan bahwa pajak daerah dibagi menjadi dua lingkup, yakni tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pada kesempatan ini, ia memfokuskan pembahasan pada pajak tingkat provinsi karena kegiatan ini merupakan bagian dari tugas legislator DPRD Provinsi Kaltim.
“Pajak provinsi mencakup enam jenis: PKB, BBNKB, PBBKB, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan MBLB. Sedangkan pajak kabupaten/kota antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, air tanah, sarang burung walet, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” jelas Wawan.
Ia juga menyoroti isu yang banyak dikeluhkan masyarakat, yaitu kenaikan nilai PBB yang signifikan. Hal ini terjadi karena pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang kini mendekati harga pasar. Wawan menyampaikan bahwa masyarakat bisa mengajukan sanggahan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) apabila terjadi ketidaksesuaian data.
“Jika ditemukan perbedaan seperti luas tanah atau keberadaan bangunan yang tidak sesuai, masyarakat berhak melakukan klarifikasi ke Dispenda,” terangnya.
Wawan juga menjelaskan pentingnya proses balik nama kendaraan bermotor agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama saat pembayaran pajak atau penjualan kembali.
Kegiatan Sosper ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana masyarakat menyampaikan pertanyaan dan keluhan terkait pajak, yang dijawab langsung oleh narasumber. Dan acara sosialisasi ini juga diberikan kuis berhadiah bagi warga yang membawa STNK kendaraan bermotor aktif. (At/Ps/ADV DPRD Kaltim)