Sigit Wibowo Gelar Sosperda tentang Pajak Daerah di Karang Rejo Balikpapan

Sigit Wibowo saat memaparkan materi tentang Peraturan Daerah perpajakan. (Foto: At/redaksi)

BALIKPAPAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-4 tahun 2024 terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dan salah satunya dilaksanakan di Jalan Kemuning, RT 88, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, pada Senin (14/4/2025) malam.

Dalam kegiatan tersebut, Sigit Wibowo didampingi oleh akademisi dari Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya, dengan moderator Imam Sutejo Kurniawan. Acara dihadiri warga dari RT 85 hingga RT 88, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta tamu undangan lainnya.

Sigit menjelaskan pentingnya pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib masyarakat yang digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

“Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak untuk pembangunan, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota,” ujar politisi PAN tersebut.

Sigit memaparkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 memuat sejumlah perubahan dan penambahan jenis pajak daerah, termasuk penambahan pajak atas mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Pajak-pajak yang dikelola provinsi antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

“Selain itu, untuk tingkat kabupaten/kota juga ada pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” jelasnya.

Sigit juga menyinggung seringnya masyarakat mengeluhkan lonjakan biaya BPHTB saat mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah kota agar biaya tersebut tidak memberatkan warga.

“Sering kali masyarakat kaget karena di akhir pengurusan sertifikat tiba-tiba dikenakan biaya BPHTB yang cukup besar. Ini akan kami komunikasikan dengan Pemkot agar ada kejelasan dasar perhitungannya,” katanya.

Ia juga menjelaskan struktur pendapatan daerah, di mana sekitar separuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim berasal dari pendapatan asli daerah, termasuk pajak. APBD Kaltim 2025 diperkirakan mencapai Rp18 triliun, mengalami penurunan dari tahun sebelumnya akibat perubahan mekanisme penyaluran dana yang kini langsung masuk ke rekening pemerintah kabupaten/kota.

Sementara itu, narasumber Wawan Sanjaya menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membayar pajak. Menurutnya, pembangunan infrastruktur di Balikpapan bisa berjalan baik karena tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tergolong tinggi.

“Jalan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan di Balikpapan cukup memadai karena adanya kontribusi pajak. Kalau kita bicara pajak, itu bersifat wajib, berbeda dengan retribusi yang bergantung pada penggunaan layanan daerah,” jelas Wawan.

Acara sosialisasi ini juga diwarnai sesi tanya jawab serta kuis berhadiah bagi warga yang membawa STNK kendaraan bermotor aktif. (At/Ps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *