BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi PAN, Sigit Wibowo, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah, khususnya kewajiban melakukan balik nama kendaraan bermotor ke Kalimantan Timur.
Penegasan itu disampaikan Sigit saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Jalan Prapatan Dalam RT 35, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota, Senin (5/1/2026).
Menurut Sigit, masih banyak warga Kaltim yang membeli kendaraan dari luar daerah seperti Jakarta atau Surabaya karena harga lebih murah, namun tidak segera memindahkan pelat kendaraan ke Kaltim. Akibatnya, pajak kendaraan justru dinikmati daerah asal, bukan daerah tempat kendaraan tersebut digunakan.
“Kalau kendaraan dipakai di Kaltim tapi pajaknya masuk ke daerah lain, ini jelas tidak adil. Padahal kita sama-sama menggunakan jalan dan fasilitas di sini,” tegasnya.
Dalam sosialisasi itu, Sigit menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan sumber utama pendapatan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dari pajak inilah berbagai program pembangunan dan pelayanan publik dibiayai, mulai dari infrastruktur hingga pendidikan.
Ia memaparkan, untuk tingkat provinsi, pajak mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, Pajak Air Permukaan, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Sigit juga menyinggung mekanisme bagi hasil pajak antara provinsi dan kabupaten/kota yang dirancang untuk pemerataan fiskal. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat menentukan kemampuan daerah membiayai kebutuhannya sendiri.
Dalam pemaparannya, Sigit turut mengungkapkan kondisi APBD Kalimantan Timur yang mengalami fluktuasi signifikan. Ia menyebut APBD Kaltim sempat mencapai Rp25 triliun, namun pada 2025 turun menjadi sekitar Rp15,1 triliun akibat menurunnya dana bagi hasil dari pemerintah pusat.
“Pendapatan asli daerah meningkat, tapi dana bagi hasil dari pusat berkurang karena prioritas anggaran nasional. Karena itu, pajak daerah menjadi semakin penting,” jelasnya.
Meski menghadapi keterbatasan fiskal, Sigit menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim untuk tetap menjalankan program-program strategis, termasuk pendidikan gratis dan rencana penggratisan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Untuk membangun kedekatan dengan warga, Sigit juga mengemas sosialisasi secara interaktif. Ia mengajak peserta berdialog langsung dan menyelipkan kuis spontan agar materi pajak yang kerap dianggap rumit bisa lebih mudah dipahami.
Di akhir kegiatan, Sigit mengimbau masyarakat agar tidak menunda balik nama kendaraan dan memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan pemerintah daerah.
“Balik nama bukan hanya soal administrasi, tapi bentuk kontribusi nyata kita untuk pembangunan Kalimantan Timur,” pungkasnya. (Mat/ADV DPRD Kaltim)



