Sinergi BPOM dan Polri Amankan Ribuan Jamu Ilegal di Samarinda

Puluhan jamu ilegal yang berhasil diamankan petugas gabungan. (Foto: Lex/redaksi)

Samarinda,Saranarepublika.com- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kaltim menggelar press release, Penindakan hasil operasi dalam rangka Intensifikasi pengawasan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Pada Senin, 11 September 2023.

Press release dilaksanakan di halaman Mako Polresta Samarinda. Dipimpin Kapolresta Samarinda Kombespol Ari Fadly, didampingi Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro dan Kepala BPOM Kaltim Sem Lapik.

BPOM menemukan sekitar 110 jenis jamu tradisional berbagai merek dan mengandung bahan kimia obat (BKO) serta tidak memiliki izin edar dan izin edar fiktif (palsu). Terdapat dua depot jamu yang didapati memiliki, serta mengedarkan jamu ilegal tersebut.

Sem Lapik menjelaskan, “Depot jamu tersebut berada di Jalan Antasari dan Jalan Untung Suropati Sungai Kunjang,”.

Jika diuangkan nilainya sekitar 800 juta rupiah dan hasil penjualan sebesar 134 juta rupiah (uang tunai) turut diamankan.

2 pelaku berhasil diamankan, salah satunya AM (38) merupakan distributor obat jamu yang berasal dari luar kota (pulau Jawa) ini telah menjalani bisnis jamu ilegal ini selama empat tahun.

Sementara, 1 pelaku lainya. Atas kewenangan penyidik, tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif dalam memberikan keterangan.

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009.

Sambung Sem, pihaknya juga menghimbau agar masyarakat lebih mengetahui informasi tentang peredaran obat dan jamu yang mengandung bahan berbahaya atau tidak terdaftar BPOM.

“Masyarakat bisa cek pakai aplikasi BPOM mobile atau Cek BPOM,” tandasnya. (Lex/Ps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *