Samarinda,Saranarepublika.com- Pemerintah Provinsi Kaltim melakukan penyegelan terhadap proyek terowongan yang melintasi gedung Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda segmen Jalan Kakap Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir. Sabtu, 20 Januari 2024.
Diketahui sebelumnya PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik bersama dengan Wali Kota Samarinda, Andi Harun telah meninjau langsung proyek pembangunan terowongan gunung manggah pada Kamis (11/1/2024) lalu.
Pj Gubernur memberikan izin secara lisan untuk penyesuaian di lahan RSI, namun secara administratif, belum ada kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda terkait penggunaan aset milik Pemprov tersebut dalam pembangunan terowongan.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam karena tidak melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tertulis dalam spanduk pemberitahuan berlogo Pemprov Kaltim tersebut.
RSI dan RSJD Atma Husada Mahakam tidak dilibatkan dalam perencanaan, namun dua aset milik Pemprov tersebut terdampak sehingga mengganggu operasional RSJD dan rencana pengembangan RSI. (Lex/Ps)