SAMARINDA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, menggelar sosialisasi terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan Tempat Hiburan Umum (THU) selama bulan suci Ramadan. Penutupan THM dan THU sesuai dengan peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 32 Tahun 2006 tentang jam operasional THM dan THU.
Sesuai surat keputusan Wali Kota Samarinda No. 400/095/HK-KS/III/2023 tanggal 7 Maret 2024, menginstruksikan penutupan sementara THM dan THU selama bulan Ramadan 1445 H yang berlaku sejak tanggal 8 Maret 2024 hingga 15 April 2024 dan dapat beroperasi kembali 16 April 2024.
Sedangkan penutupan THM dan THU juga berlaku pada tanggal 16 Juni 2024 hingga 23 Juni 2024 mendatang dalam perayaan hari Raya Idul Adha.
Anis Siswantini, Kepala Satpol PP Samarinda mengapresiasi respon dan tanggapan seluruh pengelola THM dan THU.
“Mereka memberikan respons positif, karena sudah setiap tahun diberlakukan tentunya akan patuh,” ucapnya Kamis malam (7/3/2024)
Meski begitu, pihaknya tetap berkomitmen melakukan monitoring serta pemantauan terhadap penerapan sudat edaran wali kota tersebut.
“Apakah benar dijalankan, tentu kami tidak percaya begitu saja kami akan tetap mulai besok secara intens pantau apakah THM tersebut masih beroperasi,” tegasnya.
Jika terbukti ada THM dan THU yang melanggar maka akan dilakukan penindakan secara tegas dan adil, sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat Kota Samarinda,” ujarnya lagi.
Ia berharapa warga Samarinda terutama pelaku usaha cafe, THM, rumah biliar, panti pijat (Spa) untuk patuh terhadap surat edaran wali kota tersebut agar terciptanya kondusifitas di Kota Samarinda terutama di bulan Ramadan.
“Karena dalam setahun hanya 2 kali saja dilakukan penutupan, saat bulan puasa dan Idul Fitri serta Idul Adha,” tandasnya. (Lex/Ps)