Berau,Saranarepublika.com- Kejaksaan Negeri (Kejati) Kabupaten Berau, menggelar pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA,SMK,MA dan SLB (Tuna Daksa) Tingkat Kota/Kabupaten. Kegiatan yang diikuti oleh peserta pelajar jenjang SMA sederajat. Pada Jumat, 28 Juli 2023 pukul 09.00 WITA, di Grand Parama Hotel Jalan Pemuda, Kelurahan Bugis Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
10 peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, masing-masing terdiri dari 1 orang pelajar laki-laki dan 1 orang pelajar perempuan.
Sebelumnya, para peserta telah mengajukan karya tulis inovatif dan dilakukan seleksi terhadap karya tulis inovatif tersebut. Dari seleksi tersebut, terpilih 10 peserta yang bertanding pada tingkat Kabupaten Berau.
Kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Berau, R Hari Wibowo. Turut dihadiri oleh Juanita, selaku Kepala Cabang Dinas VI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. Para Juri dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Berau, serta para guru pembimbing.
Dalam sambutannya, R. Hari Wibowo menyampaikan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa. Salah satu tujuannya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk generasi penerus yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab. Melalui kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum.
Pihaknya berharap dalam kegiatan ini dapat melahirkan pelajar-pelajar sadar hukum yang menjadi agen perubahan di masyarakat, terutama di lingkungan sekolah masing-masing.
Sesuai data rilis yang disampaikan. Setelah melalui serangkaian penilaian, terpilihlah para juara sebagai berikut:
Juara I: SMA Negeri 4 Berau
Karya Ilmiah: Aksi Siswa Sebagai Agent Of Change Untuk Menciptakan Generasi Muda Anti Perundungan Melalui “Somasi”.
Peserta: Betran Cristian Antolin dan Bernike Gloria Nadeak
Juara II: SMA Negeri 2 Berau
Karya Ilmiah: “Membentuk Ekosistem Pelajar Kontrakdiktif Terhadap Narkotika Lewat Pelajar Bersorak Hukum Bermetode Catshum (Podcast Hukum)” @Narkobusters.Id.
Peserta: Rian Hidayat dan Alvian Damayanti
Juara III: SMA Negeri 4 Berau
Karya Ilmiah: Implementasi Hukum Melalui “Minions” Untuk Memanifestasikan Pendidikan Antikorupsi Bagi Pelajar.
Peserta: Datu Rizki Hardika Zulfikar dan Shalwa Daffina Darmawan
Para juara I, II, dan III masing-masing menerima uang pembinaan sebesar Rp. 4.500.000,-, Rp. 3.500.000,-, dan Rp. 2.500.000,-, serta piagam dan plakat sebagai penghargaan atas prestasi mereka.
Kedepannya, para juara dari tingkat Kabupaten Berau ini akan berkompetisi pada tingkat Provinsi bersama dengan para juara dari masing-masing Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur. Semoga pemilihan ini dapat memberikan dampak positif dan bermanfaat bagi masyarakat serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. (Ps/redaksi)