BALIKPAPAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, menilai ruang publik yang bebas merupakan syarat utama bagi tumbuhnya masyarakat sipil yang kuat dalam sistem demokrasi. Penegasan itu ia sampaikan saat menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-11 di Jalan DI Panjaitan RT 28, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Kamis (27/11/2025).
Kegiatan yang diikuti puluhan warga serta para ketua RT tersebut menjadi ruang dialog mengenai peran masyarakat dalam memperkuat demokrasi di tingkat lokal. Dalam paparannya, Sigit menjelaskan bahwa masyarakat sipil berfungsi sebagai pengimbang kekuasaan negara. Menurutnya, keberadaan LSM, organisasi keagamaan, serikat pekerja, serta kelompok sukarela membantu memastikan pemerintah berjalan lebih transparan dan akuntabel.
“Ruang publik yang bebas memberi kesempatan kepada warga untuk menyampaikan aspirasi dan membangun konsensus. Inilah yang membuat demokrasi bisa dijaga bersama,” ujar Sigit.
Lima Karakter dan Pilar Masyarakat Sipil
Sigit juga memaparkan lima karakter utama masyarakat sipil, yaitu:
Ruang publik yang bebas, Sifat demokratis, Toleransi,Pluralisme, dan Keadilan sosial.
Ia menyebut lima pilar yang menopang masyarakat sipil, yakni LSM, pers, supremasi hukum, perguruan tinggi, dan partai politik. Menurutnya, kolaborasi dari seluruh pilar tersebut akan memperkuat struktur demokrasi di daerah.
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pada sesi selanjutnya, Sigit mengulas konsep hak dan kewajiban warga. Ia menjelaskan bahwa hak merupakan sesuatu yang layak diterima oleh masyarakat, sementara kewajiban adalah sesuatu yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Empat hak utama yang ia tekankan meliputi: hak atas perlindungan dan kesejahteraan, hak berpartisipasi dalam pemerintahan, hak atas layanan publik, serta hak-hak konstitusional seperti pendidikan dan kebebasan beragama.
Adapun kewajiban warga mencakup kepatuhan pada hukum, menjaga keamanan negara, terlibat dalam kegiatan sosial, membayar pajak, serta menghormati hak asasi manusia.
Sigit berharap kegiatan tersebut mampu memperluas pemahaman masyarakat mengenai peran mereka dalam menjaga kualitas demokrasi. “Demokrasi hanya akan berjalan baik bila warga memahami hak dan kewajibannya,” tegasnya. (Mat/Adv DPRD Kaltim)



