BALIKPAPAN- Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, kembali turun ke masyarakat untuk memberikan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Bertempat di RT 14 Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, ia mengajak warga memahami bahwa pajak yang mereka bayarkan menjadi modal penting bagi pembangunan daerah.
Dalam kesempatan itu, Sigit menjelaskan jenis-jenis pajak provinsi maupun kabupaten/kota, serta menegaskan bahwa selama ini penerimaan pajak selalu melampaui target. Namun, menurutnya, kondisi keuangan daerah kini menuntut peningkatan PAD karena transfer dana pusat mengalami penurunan signifikan.
“Dari 21 triliun, tinggal 15 triliun. Karena itu PAD harus digenjot,” ujarnya. Sabtu (15/11/2025).
Sigit juga menanggapi kekhawatiran warga soal potensi penyalahgunaan anggaran. Ia memastikan mekanisme pengelolaan pajak dikawal ketat oleh pemerintah dan DPRD. “Uang rakyat harus kembali ke rakyat,” tegasnya.
Ia kemudian memaparkan perubahan tarif dalam perda baru, termasuk penurunan PKB dari 8,9 persen menjadi 5,9 persen pada periode tertentu.
Melalui sosialisasi ini, Sigit ingin warga semakin memahami hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus percaya bahwa dana yang mereka bayarkan akan dikelola secara transparan untuk kepentingan bersama. (Mat/Adv DPRD Kaltim)



